Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada Bab V Pasal 11, adalah: (a) Pendidikan, dan (b) Pembelajaran/Bimbingan.
Unsur kegiatan PKB terdiri dari 3 (tiga) macam kegiatan, yaitu:
Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB)
|
Meliputi
| |
1
|
Pengembangan Diri
|
1) Mengikuti diklat fungsional
2) Melaksanakan kegiatan kolektif guru
|
2
|
Publikasi Ilmiah
|
a) Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) Membuat publikasi buku
|
3
|
Karya Inovatif
|
a) Menemukan teknologi tepat guna
b) Menemukan/menciptakan karya seni
c) Membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
|
Sumber: Buku 4_Pedoman Kegiatan PKB_ hal.1
0 komentar:
Posting Komentar